Undangan Aksi Solidaritas untuk Zaky Yamani

Undangan Aksi Solidaritas untuk Zaky Yamani

Berita, Foto Tak ada komentar pada Undangan Aksi Solidaritas untuk Zaky Yamani

Salam Independen!
Jurnalis Zaky Yamani akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Hubungan Industrial Bandung, Jawa Barat, melawan PT Pikiran Rakyat Bandung, Senin, 4 September 2017.
Untuk itu, kami Tim Advokasi Jurnalis (TAJI) mengundang kawan-kawan untuk menghadiri aksi solidaritas yang akan digelar di:

Tempat : Pengadilan Hubungan Industrial, Jalan Surapati Nomor 47 Bandung
Hari/Tanggal : Senin, 4 September 2017
Waktu : 08.30 s/d selesai
Dress Code : Hitam
Skema Aksi:
1. Berkumpul di depan PHI Bandung pukul 08.00 WIB.
2. Aksi massa di depan PHI Bandung pukul 08.30-09.00 WIB
3. Massa aksi memasuki ruang persidangan untuk mengikuti sidang pukul 09.00 s/d selesai
4. Aksi dilanjutkan setelah sidang selesai

Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih
Narahubung:
Ari Syahril Ramadhan (AJI Bandung)
087824412391.

Sekilas mengenai Kasus Zaky Yamani
Kasus PHK sepihak yang menimpa Zaky Yamani ini bermula pada Januari 2016. Saat itu Zaky mengalami gangguan psikis, antara lain insomnia berkepanjangan, yang kberdampak pada kesehatan fisik dan menghambat pekerjaannya.

Pada 20 April 2016, Zaky berinisiatif memeriksakan diri ke Biro Pelayanan dan Inovasi Psikologi (BPIP) Universitas Padjadjaran, dengan biaya sendiri. Hasil konseling menunjukkan dia mengalami depresi karena pekerjaan di Pikiran Rakyat.

Konseling menyarankan agar Zaky berhenti bekerja.Zaky kemudian melaporkan hasil konselingnya kepada Pemimpin Redaksi PR yang saat itu dijabat Islaminur Pempasa. Di saat yang sama, berdasarkan konseling itu, Zaky meminta izin untuk mengikuti program pensiun dini PR.

Pengajuan itu dapat dilakukan apabila karyawan PT Pikiran Rakyat memenuhi persyaratan. Zaky mengajukan diri karena dia mengalami sakit berkepanjangan, sesuai dengan salah satu dari lima persyaratan mengikuti program pensiun dini.

Pemimpin Redaksi Islaminur Pempasa mengizinkan Zaky untuk mengikuti program pensiun dini dengan mempertimbangkan kesehatan. Namun beberapa waktu kemudian, terjadi mutasi Pemimpin Redaksi di Harian Umum Pikiran Rakyat dari Islaminur Pempasa kepada Rahim Asyik.

Akibat dari perubahan struktur tersebut, tidak ada kejelasan tentang permohonan pensiun dini yang telah diajukan Zaky. Pada 13 Juli 2016, Zaky lalu membuat ulang surat permohonan pensiun dini, dan disampaikan kepada Direktur PT Pikiran Rakyat Bandung Perdana Alamsyah. Manajemen Pikiran Rakyat sebenarnya mengakui fakta bahwa Zaky sakit berkepanjangan.

Namun manajemen Pikiran Rakyat menyatakan, pada prinsipnya pihaknya menolak permohonan pensiun dini Zaky.
Pada 20 September 2016, Direktur PT Pikiran Rakyat Bandung mengeluarkan surat, yang pada intinya menolak permohonan pensiun dini Zaky dengan alasan ia dianggap tidak memenuhi persyaratan. Zaky juga diperintahkan kembali bekerja.

Zaky berusaha tetap melaksanakan kewajibannya untuk kembali bekerja walaupun dalam keadaan sakit. Pada 28 November 2016, Pemimpin Redaksi memerintahkan Zaky mengisi jabatan Redaktur Digital Newsroom yang beban tugasnya lebih berat dari sebelumnya.

Hal ini mengakibatkan kondisi kesehatan Zaky memburuk. Zaky pun memilih beristirahat dan tidak melaksanakan pekerjaannya. Apalagi penempatan kerja pada posisi baru itu tanpa melalui proses pemanggilan dan evaluasi terlebih dahulu seperti yang diamanatkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT Pikiran Rakyat dengan Dewan Karyawan Pikiran Rakyat.

Namun pada 20 Desember 2016, Pemimpin Redaksi Pikiran Rakyat mengeluarkan Surat Peringatan 1 (SP1) dengan tuduhan Zaky mangkir kerja dan menolak perintah atasan.

Penerbitan SP1 tanpa didahului pemanggilan dan peringatan lisan terhadap karyawan seperti yang diamanatkan dalam pasal 65 PKB PT Pikiran Rakyat Bandung dan pasal 168 Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Zaky bersama kuasa hukumnya melayangkan somasi untuk membatalkan SP1 tersebut.

Terlebih SP1 itu diberikan saat Zaky dalam keadaan sakit.Bersama surat somasi tersebut, dilampirkan juga hasil pemeriksaan tes psikiater dr. Teddy Hidayat yang pada intinya menyimpulkan bahwa Zaky mempunyai permasalahan perilaku dan pola pemikiran yang akan menjadi kendala dalam kehidupan sehari-hari dengan taraf berat, sehingga harus menjalani pengobatan.

Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti dengan diterbitkannya surat keterangan sakit tanpa batasan waktu. Penyakit yang dialami Zaky tidak dapat diketahui masa penyembuhannya.
Pihak manajemen PT. Pikiran Rakyat Bandung menjawab somasi dengan menyatakan tidak dapat memenuhi seluruh permintaan yang tercantum dalam surat somasi.

Namun kemudian PT. Pikiran Rakyat Bandung mengirimkan SP2 kepada Zaky. Zaky kembali mengirimkan tanggapan atas SP2 tersebut. PR justru kembali mengirimkan SP3 kepada Zaky hingga akhirnya menerbitkan surat pemutusan hubungan kerja.

Zaky mulai bekerja di PT Pikiran Rakyat pada tahun 2002. Selama bekerja, Zaky memperlihatkan etos kerja dan prestasi. Hal itu terbukti dengan penghargaan wartawan berprestasi 2013 dari PT Pikiran Rakyat.

Selain itu, Zaky juga mendapatkan penghargaan Anugerah Adiwarta Sampoerna 2009, Anugerah Adiwarta Sampoerna 2012, Mochtar Lubis Fellowship 2010, dan lain-lain. (***)

Author

Leave a comment

Search

Back to Top