2015: Musim Gugur Pers, Aksi Polisi Menjadi-jadi

2015: Musim Gugur Pers, Aksi Polisi Menjadi-jadi

Berita, Berita AJI, Foto, Kegiatan Tak ada komentar pada 2015: Musim Gugur Pers, Aksi Polisi Menjadi-jadi

Kebebasan pers dan berekspresi di Indonesia semakin mengkhawatirkan dalam 10 tahun terakhir. Posisi Indonesia terbaru dalam kebebasan pers dan berekpresi menurut data World Press Freedom Index 2015 yang dirilis Reporters Sans Frontiers (Prancis), berada di posisi merah, ranking 138 dari 180 negara.

Posisi ini bahkan berada di bawah Thailand (yang kini dipimpin junta militer), Taiwan dan India. Sedangkan Freedom House yang berbasis di Amerika Serikat, dalam lima tahun terakhir menempatkan Indonesia dalam posisi partly free.

Indikator yang mereka gunakan adalah, pertama, kebebasan warga negara dan pers terampas karena kehadiran undang-undang yang berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dan pers, seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Intelijen dan RUU Kerahasiaan Negara yang bertentangan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik. Kedua, media dan jurnalis rentan kekerasan dan kriminalisasi.

Dari dua faktor di atas, peningkatan kasus kekerasan terhadap jurnalis mendorong Indonesia terpuruk dalam isu kebebasan pers. Sepanjang tahun 2015 ini, angka kekerasan terhadap jurnalis meningkat.

Ada 43 kasus kekerasan terhadap jurnalis di tahun 2015, meningkat dibanding tahun 2014 yang mencapai 40 kejadian. Namun satu yang perlu dicatat, angka polisi sebagai pelaku kekerasan berlipat dua, dari sebelumnya hanya enam kasus, kini tercatat ada 14 kejadian di mana pelaku kekerasan adalah polisi.

Tujuh kejadian kekerasan dilakukan orang tak dikenal, lima oleh satuan pengamanan, empat oleh warga biasa, kepala daerah tiga kejadian, dan bahkan ada satu pelaku adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Berikut tabelnya:

 

No

Pelaku

Kekerasan

Jumlah

Kekerasan

1

Polisi

14

2

Orang tidak dikenal

7

3

Satuan Pengamanan

5

4

Warga biasa

4

5

Bupati

3

6

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

2

7

Mahasiswa

2

8

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

1

9

Massa

3

10

Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres)

1

11

Wartawan

1

12

DPR RI

1

Total

43

 

Download Data Kekerasan 2015

 

Data ini menunjukkan tidak adanya perubahan perilaku polisi dalam mengawal kebebasan pers, sebagaimana diamanatkan UU No.40 tahun 1999, tentang Pers. Kritik yang dialamatkan pada polisi sebagai salah satu pelaku kekerasan oleh berbagai pihak setiap tahun, tidak diindahkan. Di lapangan, polisi lebih brutal dalam bertindak. Kasus kekerasan yang terjadi pada Sabtu (6/12/2015) di Pekanbaru, Riau adalah contohnya. Pengeroyokan yang dilakukan polisi kepada jurnalisRiauOnline.co.id, Zuhdy Febryanto, terus berlangsung, meskipun korban sudah menunjukkan identitasnya sebagai jurnalis. Zuhdy harus dilarikan ke rumah sakit karena bocor di bagian kepala.

Daftar kekerasan pada jurnalis oleh polisi yang terus memanjang, semakin menjauhkan polisi dari tugas dan fungsinya mengusut tuntas kasus kekerasan pada jurnalis. Delapan kasus “dark number” kekerasan pada jurnalis yang menjadi beban polisi, terabaikan, dan tidak ada tanda-tanda untuk diselesaikan. Kedelapan kasus itu adalah kasus Fuad Muhammad Syafruddin (Udin) 1996, Naimullah (1997), Agus Mulyawan (1999), Muhammad Jamaludin (2003), Ersa Siregara (2003), Herliyanto (2006), Adriansyah Matra’is Wibisono (2010), dan Alfred Mirulewan (2010).

Di tahun yang sama, polisi juga menjadi alat pemukul nara sumber media dengan melakukan upaya kriminalisasi serampangan terhadap nara sumber dan pers.  Simak saja kasus yang melibatkan dua komisioner Komisi Yudisial Suparman Marzuki (Ketua) dan Taufiqurahman Sauri. Keduanya dilaporkan Hakim Pengadilan Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi. Begitu juga kasus aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo, serta mantan penasihat KPK Said Zainal Abidin. Ketiganya dilaporkan Romli Atmasasmita, salah satu kandidat panitia seleksi (pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketidaksetujuan Emerson, Adnan dan Zainal Abidin direspon aksi kriminalisasi.

Kriminalisasi terhadap jurnalis juga masih terjadi. Awal tahun 2015 ini, upaya pemidanaan terhadap Pemimpin Redaksi Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat atau Dimas dilakukan kepolisian dengan menetapkan status tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Meski Dewan Pers sudah mengeluarkan permohonan penyelesaian kasus, namun hingga kini masih menggantung. Kasus serupa terjadi di penghujung tahun 2015, Pemimpin Redaksi Metro TV Putra Nababan diadukan ke Mabes Polri dengan tudingan telah mencemarkan nama baik Setya Novanto. Terhadap dua kasus ini seharusnya kepolisian mengacu putusan MA No 1608/K.Pid/2005 bahwa UU Pers disamakan dengan primat privilege, didahulukan dari aturan pidana lain, jadi bila ada yang melapor harus diselesaikan dengan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Ini juga merujuk MoU Dewan Pers dan Kepolisian RI tahun 2012 tentang penanganan perselisihan atas pemberitaan untuk dilimpahkan kepada Dewan Pers.

Pemerintah baru belum menunjukkan perkembangan menggembirakan hal pemberian akses jurnalis asing untuk meliput di Indonesia. Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri nomor 482.3/4439/SJ tentang penyesuaian prosedur kunjungan jurnalistik ke Indonesia menjadi catatan tersendiri. Melalui SE yang dikirimkan ke semua kepala daerah baik di provinsi maupun kabupaten dan kota ini, pemerintah melakukan pembatasan kerja jurnalis asing. Padahal sebelumnya, pemerintah pernah diingatkan untuk menghapus clearing house 12 lembaga dan kementerian. Clearing house ini adalah forum untuk menakar pemberian izin jurnalis asing yang akan datang ke Indonesia. Pengadilan dua jurnalis Inggris, Neil Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser di PN Batam, Kamis 1 Oktober 2015, setelah 4 bulan ditahan karena meliput tanpa visa kerja di Indonesia, adalah “korban” dari ketiadaan sistem yang demokratis bagi jurnalis asing untuk meliput di Indonesia.

Hadirnya pasal penghinaan kepala negara dalam draf rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang diusulkan pemerintah dan masih adanya aturan kriminalisasi pengguna internet dalam revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), semakin menguatkan kesan pemerintah mengekang kebebasan pers dan berekspresi. Dan yang baru saja muncul pada Desember 2015 adalah hadirnya RUU Contempt of Court (penghinaan pengadilan). Pada RUU itu diatur ancaman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000.00,- (satu milyar rupiah), bagi siapa saja yang mempublikasikan proses persidangan, dan dinilai bertendensi atau mempengaruhi kemerdekaan atau sifat tidak memihak hakim. Sebuah pasal karet terancam hadir di Indonesia.

Kemudian pernyataan Ketua Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso juga patut dicermati. Jenderal purnawirawan ini menyatakan, pemerintah harus mengawasi media massa.

Komitmen pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk memperbaiki keadaan juga minim. Revisi Undang-undang ITE yang ditargetkan bisa tahun ini untuk menghilangkan pasal kriminalisasi atas pengguna Internet berhenti di jalan. Terakhir, draf revisi yang disusun Kementerian Komunikasi dan Informatika ternyata belum sampai ke tangan DPR, masih berada di tangan Kepala Kepolisian. Pembahasan rancangan undang-undang Penyiaran dan RUU Radio Televisi Republik Indonesia juga jalan di tempat. Tidak selesainya pembahasan dua RUU ini tentu akan menghambat proses migrasi televisi dari sistem analog ke digital.

 

Musim Gugur Pers

Bidang Ketenagakerjaan AJI mencatat sejumlah kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di tahun 2015. Beberapa kasus PHK terjadi setelah perusahaan memutuskan menutup medianya. Awal 2015, penutupan Harian Jurnal Nasional membuat pekerja dan perusahaan berselisih setelah terjadi PHK. Tengah tahun, Bloomberg TV Indonesia melakukan pemutusan hubungan kerja setelah berhenti operasi. Di akhir tahun, Harian Bola yang berada di bawah naungan Kompas Gramedia Group juga melakukan rasionalisasi dengan memutuskan hubungan kerja sejumlah personel. Hingga kabar Harian Sinar Harapan yang kesulitan pendanaan dan akan menghentikan penerbitan awal tahun 2016. Salah seorang pendiri Aristides Katopo meyakini suatu saat Harian Sinar Harapan akan hidup lagi. Tides mengumpamakan, seperti nyawa kucing mati berkali-kali, namun hidup lagi berkali-kali.

Selain di Jakarta, belasan media cetak di berbagai daerah di Indonesia juga menutup usahanya karena kesulitan pendanaan. Seperti Koran Selebes dan Koran Inilah Sulsel di Makassar, Harian Jambi Today dan Harian Jambi di Jambi, dan lain-lain. Data The Nielsen Company, lembaga independen yang memantau industri media merinci jumlah media yang berguguran sepanjang tahun 2015 ini. Dari 117 surat kabar yang dipantau, 16 unit media telah gulung tikar. Sementara untuk majalah dari 170 kini menyisakan 132 majalah.

 

PHK dan Media Nasional Berhenti Operasi 2015

 

No MEDIA KETERANGAN PENYELESAIAN
1 Harian Jurnas Perselisihan antara Pekerja Jurnas dengan perusahaan yang berencana menutup perusahaan. Perkara selesai pada proses bipartit dan para pekerja menerima keputusan PHK serta menerima pesangon. Bipartit
2 Bloomberg TV Indonesia Pekerja menolak metode pembayaran pesangon yang dicicil sampai 18X kali. Perselisihan selesai pada proses bipartit, Juli 2015. Pembayaran pesangon akan dicicil. Bipartit
3 Jakarta Globe Menghentikan edisi cetak dan pengurangan sejumlah karyawan Sebagian beralih ke online
4 Harian Bola Sejumlah pekerja yang di-PHK menggelar jumpa pers menolak keputusan PHK sepihak setelah berakhirnya penerbitan edisi harian

 

Sejumlah peristiwa PHK di perusahaan media ini menyisakan masalah yang dianggap merugikan pekerja. AJI menyerukan perusahaan media yang terpaksa berhenti agar segera memenuhi hak-hak pekerja. Penyelesaian hak-hak pekerja akan lebih baik apabila bisa dilakukan dalam waktu lebih cepat. Kepada para pekerja yang terkena PHK, agar memahami dan tak ragu menuntut hak-hak mereka. Menurut laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, sejak 2014 hingga pertengahan 2015 ada 12 kasus ketenagakerjaan yang mereka tangani. Sebagian besar diselesaikan secara bipartite setelah pekerja mengajukan keberatan baik terhadap proses PHK maupun terkait kewajiban perusahaan memenuhi hak-hak pekerja yang di-PHK. Dalam beberapa kasus PHK, pekerja media mengalami kesulitan untuk bernegosiasi karena sejak semula tak memiliki wadah serikat pekerja di dalam perusahaan. Menurut data Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI) dari sekitar 2000 perusahaan media yang tercatat di Dewan Pers, pada 2015 terdata hanya ada 24 serikat pekerja. Itupun tak semua bisa dikategorikan sehat secara organisasi. Tren setiap tahun cenderung menurun. Selain karena perusahaan media yang dinyatakan tutup, sebagian serikat pekerja media tak lagi aktif karena minimnya partisipasi anggota maupun keaktifan pengurus.

Tahun 2015 ini, AJI juga tetap menyoroti kondisi kesejahteraan jurnalis berstatus tidak tetap (kontributor, koresponden, stringer) yang tak kunjung membaik.  Hasil Riset AJI di 8 kota Indonesia (Medan, Bengkulu, DKI Jakarta, Pontianak, Makassar, Kediri, Mataram, dan Ambon) menunjukkan sebagian besar kontributor media massa menikmati gaji di bawah Rp 3 juta per bulan. Dari total 90 responden, 74 persen di antaranya berpenghasilan di bawah 3 juta per bulan dengan rincian 52 persen menerima gaji antara 1,5-3 juta per bulan dan 22 persen lainnya di bawah 1,5 juta per bulan. Sementara itu, kontributor media massa yang mendapat gaji di atas Rp 3 juta per bulan masih sangat sedikit. Dari seluruh responden, ternyata hanya 14 persen di antaranya yang menikmati gaji antara 3-5 juta per bulan. Bahkan, kontributor yang memperoleh gaji di atas 5 juta per bulan hanya 12 persen.

Karena pendapatan yang minim dan kebutuhan hidup yang tinggi, hampir separuh dari kontributor (42 persen) berusaha mencari pemasukan tambahan lewat pekerjaan sambilan, mulai dari membuka jasa foto dan video pernikahan, katering, dosen, editor, event organizer, aktivis lembaga swadaya masyarakat/pemberdayaan masyarakat, wirausaha, bahkan hingga menjadi petugas satpam. Selain memiliki pekerjaan sambilan, ternyata ada juga 22 kontributor (24 persen) yang merangkap kerja di media lain. Fakta lain adalah banyak para kontributor mampu memenuhi kebutuhan hidup ditopang oleh penghasilan pasangan yang bekerja. Hasil survei menunjukkan 54 persen responden memiliki pasangan yang bekerja dan memberi penghasilan tambahan.

Sementara itu, sebagian jurnalis perempuan mengalami ketertindasan ganda. Banyak media yang menempatkan status kekaryawanan jurnalis perempuan sebagai lajang meskipun telah menikah dan mempunyai anak. Implikasinya, sebagian hak-hak pekerja/ jurnalis perempuan tidak terpenuhi, misalnya hak untuk mendapatkan fasilitas tunjangan keluarga, dan asuransi kesehatan rawat jalan dan inap untuk keluarga suami dan anak.

Buruknya kesejahteraan jurnalis ini berbanding lurus dengan buruknya profesionalisme jurnalis. Bidang Perempuan, Anak dan Kelompok Marjinal AJI mencatat, masih banyak temuan pelanggaran etika terjadi di media. Media belum sepenuhnya mampu menjalankan tugas menyuguhkan berita yang berperspektif korban terutama pada pemberitaan kekerasan pada kelompok marjinal, korban perdagangan manusia, korban kekerasan seksual dan kelompok lesbian, gay, biseksual dan transeksual (LGBT). Media cenderung mengeksploitasi sisi sensasional korban, tidak fokus pada pengawalan kasus hukum.

Korban kekerasan seksual yang sempat menjadi perhatian media pada 2015 adalah kekerasan seksual terhadap artis cilik T dan pembunuhan pekerja seks DAS alias TC. Pelanggaran yang muncul di antaranya identitas korban tidak dilindungi. Identitas sebenarnya tidak hanya nama korban, tapi juga nama keluarga, gambar korban dan keluarga, juga hal-hal spesifik yang merujuk pada jati diri korban. Merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 13 Tahun 2006, keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan menyamping sampai derajat ketiga. Selain yang terikat karena perkawinan. Pada pemberitaan pembunuhan pekerja seks DAS alias TC, pelanggaran tidak hanya soal identitas, dan gambar korban, tapi juga terkait aksi media mengulik sisi pribadi yang tidak terkait dengan proses hukum kasus pembunuhan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.

Ketidaksensitifan media juga muncul ketika menurunkan pemberitaan terkait kelompok marjinal lainnya. Misalnya terkait penyerangan masjid di Bogor. Banyak media secara langsung menyebut nama salah satu aliran agama, Syiah, sebagai kelompok penyerang, hanya berdasarkan pada keterangan satu pihak. Sikap terburu-buru menurunkan “fakta” tidak seharusnya terjadi karena pembentuan opini pada isu SARA bisa berdampak luas.

Salah satu cara memperbaiki profesionalisme jurnalis adalah melalui uji kompetensi. Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan menyatakan, uji kompetensi untuk menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik, menjaga harkat dan martabat kewartawanan, serta menghindarkan penyalahgunaan profesi. Uji kompetensi digagas sejak tahun 2007 dan dimulai tahun 2010. Di AJI, uji komepetensinya bernama Uji Kompetensi Jurnalis (UKJ). Berdasarkan data Dewan Pers, jumlah jurnalis yang sudah mengikuti uji kompetensi (dengan menyandang predikat wartawan muda, madya, dan utama) lebih dari 5.000 orang. Di AJI, jumlah anggotanya yang sudah mengikuti UKJ dan lolos sekitar 500 orang, alias sekitar 25 persen dari jumlah anggota AJI yang mencapai 2.000 orang di seluruh Indonesia.

Ada sejumlah catatan AJI terkait pelaksanaan uji kompetensi. Catatannya meliputi soal ketentuan soal uji kompetensi, pelaksanaannya, serta pengawasannya. Tujuan uji kompetensi, seperti ditegaskan dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2010, adalah untuk menegakkan kemerdekaan pers, menjaga martabat profesi, dan mengurangi praktik penyalahgunaan profesi jurnalis. Untuk bisa mewujudkan keinginan itu, ada sejumlah hal yang harus dilakukan Dewan Pers serta lembaga yang menjadi penguji sertifikasi. Organisasi wartawan yang punya hak menyelenggarakan sertifikasi adalah AJI, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Mengingat sejumlah catatan tersebut, AJI merekomendasikan:

  1. Pemerintah perlu melakukan langkah-langkah strategis agar kebebasan pers dan berekspresi tidak semakin memburuk yaitu dengan:
    1. Penegasan Polri sebagai pelindung masyarakat termasuk jurnalis.
    2. Presiden perlu memastikan agar Kapolri memahami revisi UU ITE agar tidak mengekang kebebasan pers dan berpendapat; Mampu membedakan hate speech, pencemaran dan penghinaan serta kritik terhadap penyelenggaraan bernegara
    3. Pembenahan pendidikan terhadap aparat kepolisian dengan memasukkan prinsip kebebasan pers (UU Pers No 40/ 1999) dan kebebasan berpendapat dalam kurikulum pendidikan.
    4. Perbaikan peradilan internal Polri terhadap pelaku kekerasan terhadap pers dan menyelesaikan kasus pembunuhan terhadap wartawan.
    5. Memerintahkan Kapolri berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk penanganan kasus sengketa pemberitaan berdasarkan MoU 01/DP/MoU/II/1012 tentang Koordinasi dalam Penegakan Hukum dan Perlindungan Kemerdekaan Pers yang ditandatangani Dewan Pers-Kapolri tahun 2012 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 13 Tahun 2008 tentang Meminta Keterangan Saksi Ahli Pers dalam menangani delik pers.
  2. Perusahaan-perusahaan pers memperbaiki kesejahteraan jurnalis dan kontributor, mendukung keberadaan serikat pekerja, mengutamakan dialog dan mengupayakan perjanjian kerja bersama dengan serikat pekerja.
  3. Jurnalis-jurnalis Indonesia untuk meningkatkan profesionalisme dan etika dengan mengikuti pelatihan dan pendidikan serta uji kompetensi.

 

 

Jakarta, 20 Desember 2015

 

Ketua Umum AJI        Sekretaris Jenderal

 

Suwarjono               Arfi Bambani Amri

Sumber: http://aji.or.id

Author

Leave a comment

Search

Back to Top